Pemilu 2024
KPU Tetapkan 606 DCT Anggota DPRD Sleman, 2 Tidak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sleman untuk Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sleman untuk Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023).
Sebanyak 606 nama dari 24 Parpol ditetapkan sebagai DCT.
Jumlah tersebut berkurang 2 nama dibanding penetapan daftar calon sementara. Artinya ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Agil Wijaya Rilis Single ‘Palung Rindu Terdalam’, Bercerita Tentang Rindu Tak Berbalas
"DCT yang kami tetapkan 606 dari 608 DCS. Ada dua yang tidak memenuhi syarat. Yaitu dari PKS (calon yang diajukan) meninggal dunia. Kalau yang dari PPP karena staf desa sehingga dari PPP sendiri membatalkan (pencalonan), karena staf desa itu," kata Ketua KPU Sleman, Ahmad Baihaqi, Sabtu (4/11/2023).
Rincian 606 DCT yang ditetapkan terdiri dari 349 laki-laki dan 257 perempuan.
Jika diprosentasikan maka keterwakilan perempuan dalam DCT anggota DPRD Sleman untuk pemilu 2024 mencapai 42,40 persen.
Baihaqi mengatakan, pasca penetapan DCT maka diberikan kesempatan bagi parpol untuk mengajukan permohonan sengketa.
Batasnya 3 hari setelah ditetapkan. Selama ini, pihaknya mengaku tidak memberikan kelonggaran bahkan memberikan layanan konsultasi sesuai regulasi yang ada dalam proses pencalonan anggota legislatif ini.
Tahapannya dimulai sejak tanggal 1 Mei 2024 dengan masing-masing parpol mengajukan nama calon.
Kemudian dilakukan verifikasi administrasi hingga ditetapkan DCS dan sejak tanggal 3 November, telah ditetapkan menjadi daftar calon tetap untuk Pemilu 2024.
"Proses permohonan sengketa ditunggu 3 hari setelah DCT ditetapkan. Jika tidak ada permohonan sengketa maka prosesnya clear," kata dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan sengketa pemilu apabila ada partai politik yang tidak menerima penetapan DCT oleh KPU Sleman.
Menurut dia, dua nama dari dua parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa berpotensi menjadi sengketa pemilu jika Parpol tidak menerima.
"Kalau misalkan partai politik itu menerima, ya berarti tidak ada sengketa. Tapi prinsipnya, kami Bawaslu siap untuk menerima apabila ada permohonan sengketa," kata Fadhly. (rif)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.