Penggerebekan Narkoba di Banguntapan

Wakapolda DIY Beberkan Kandungan Keripik Pisang Narkotika yang Diproduksi di Banguntapan

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Kasus Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water di Banguntapan Bantul

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak di sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awlanya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prosedur, izin RT dan RW. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Para pelaku memberitahukan kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.

Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan tester kepada warga keripik pisang yang diproduksi pelaku.

"Tapi keripik yang dibagikan ke warga itu keripik pisang yang asli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, total keripik pisang narkotika yang terjual mencapai 30 kilogram.

"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," terang dia.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini sebab masih ada empat orang DPO yang diduga menjadi pengendali dari produksi keripik pisang narkotika ini. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved