Hasil Pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Bukti-bukti Sudah Lengkap

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendapatkan bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Berita Mahkamah Konstitusi - Foto ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendapatkan bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus perkara gugatan syarat batas usia Capres-Cawapres

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa ia telah mendapatkan titik terang.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," ujar Jimly usai sidang pemeriksaan.

Baca juga: Temuan Baru Majelis Kehormatan MK setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Diduga Ada Kebohongan

Ada enam hakim konstitusi yang diperiksa Majelis Kehormatan MK. 

Mulai dari Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa.

Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore dan terakhir Hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo menjadi hakim keenam sekaligus yang terakhir diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK pada hari ini, Rabu (1/11/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Pemeriksaan Suhartoyo jadi yang paling cepat rampung, yakni hanya sekitar 20 menit.

Padahal, lima hakim sebelumnya diperiksa kurang lebih satu jam, mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa kemarin.

Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore.

Suhartoyo mengatakan, pemeriksaan atas dirinya hanya bersifat konfirmasi dari MKMK.

"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya selepas diperiksa.

Namun demikian, Suhartoyo tidak dapat membeberkan detail apa saja yang dikonfirmasi MKMK terhadap dirinya.

Ia hanya membenarkan dikonfirmasi soal berbagai laporan dan pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Suhartoyo juga mengaku bahwa tak ada curhat ataupun kesedihan dalam pemeriksaannya yang berlangsung singkat, tak seperti pemeriksaan hakim-hakim sebelumnya.

"Jangan dipancing-pancing saya. Enggak boleh (bicara substansi pemeriksaan tertutup ke media massa). Saya sudah biasa hati-hati dengan teman-teman (wartawan), nanti kepancing ini," ujar Suhartoyo berseloroh.

Ditanya apakah hal-hal yang dikonfirmasi MKMK cocok dengan apa yang dirinya ketahui, Suhartoyo enggan menjawab lugas.

"Hehehe, masih nawar, lho. Nanti saja kalau sudah ada respon dari MKMK, saya jangan mendahului lah ya," kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023.

Namun, Anwar telah membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu singkat.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

(*/kompas.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved