Temuan Baru Majelis Kehormatan MK setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Diduga Ada Kebohongan

Berdasarkan pemeriksaan enam hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK menemukan hal baru berupa dugaan kebohongan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Berita MKMK - Foto ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Enam hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, telah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan putusan soal batas usia Capres-Cawapres

Berdasarkan pemeriksaan itu, Majelis Kehormatan MK menemukan hal baru berupa dugaan kebohongan.

Dugaan kebohongan yang dimaksud adalah MKMK mendapatkan temuan baru berupa dugaan Ketua MK Anwar Usman berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara terkait uji materi usia batas Capres-Cawapres yang akhirnya ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Temuan baru tersebut muncul berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor dan kemudian dikonfirmasi terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.

Adapun MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada 31 Oktober 2023.

Lalu ada Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023) hari ini.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit.

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya lagi.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara 29 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara 51 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan sejumlah kepala daerah, yang seluruhnya sama-sama menggugat batas usia minimum capres-cawapres.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023.

Majelis hakim mendengar keterangan ahli, pihak terkait Gerindra, serta presiden dan DPR, untuk perkara ini.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved