Hasil Pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK: Bukti-bukti Sudah Lengkap

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendapatkan bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Berita Mahkamah Konstitusi - Foto ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendapatkan bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus perkara gugatan syarat batas usia Capres-Cawapres

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa ia telah mendapatkan titik terang.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," ujar Jimly usai sidang pemeriksaan.

Baca juga: Temuan Baru Majelis Kehormatan MK setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Diduga Ada Kebohongan

Ada enam hakim konstitusi yang diperiksa Majelis Kehormatan MK. 

Mulai dari Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa.

Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore dan terakhir Hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo menjadi hakim keenam sekaligus yang terakhir diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK pada hari ini, Rabu (1/11/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Pemeriksaan Suhartoyo jadi yang paling cepat rampung, yakni hanya sekitar 20 menit.

Padahal, lima hakim sebelumnya diperiksa kurang lebih satu jam, mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih pada Selasa kemarin.

Lalu, Saldi Isra dan Manahan Sitompul pada Rabu sore.

Suhartoyo mengatakan, pemeriksaan atas dirinya hanya bersifat konfirmasi dari MKMK.

"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial mungkin dipandang tidak banyak sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya selepas diperiksa.

Namun demikian, Suhartoyo tidak dapat membeberkan detail apa saja yang dikonfirmasi MKMK terhadap dirinya.

Ia hanya membenarkan dikonfirmasi soal berbagai laporan dan pengaduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik MK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Suhartoyo juga mengaku bahwa tak ada curhat ataupun kesedihan dalam pemeriksaannya yang berlangsung singkat, tak seperti pemeriksaan hakim-hakim sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved