Berita Kebumen

Satpol PP Kebumen Tertibkan Ribuan Reklame yang Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menertibkan ribuan reklame baik spanduk, banner, baliho dan bendera

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Penertiban reklame yang melanggar aturan oleh Satpol PP Kebumen. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen menertibkan ribuan reklame baik spanduk, banner, baliho dan bendera yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan di 26 kecamatan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan, penertiban reklame melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.

"Sejak 3-20 Oktober 2023 ada 2.835 reklame yang kita tertibkan," ujar Ira, Selasa (31/10/2023).

Dia menyebut, sasaran penertiban meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak atau masa pajaknya sudah habis. Selain itu, reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang penggunaan fasilitas umum untuk pemasang reklame di Kebumen. Reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus dan kawasan Alun-alun Kebumen.

Adapun, kebanyakan reklame yang melanggar ialah iklan perusahaan barang dan jasa, pendidikan, kesehatan serta iklan dari bakal calon anggota legislatif dan partai politik.

Karena itu, pelanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD).

Penertiban juga dalam rangka untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Disperindag Sleman Perkirakan Harga Gula Pasir Tetap Tinggi Hingga Akhir Tahun 2023

Sehingga ia mengimbau masyarakat Kebumen agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.

"Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan, harus ada izin, bayar pajak dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Terkait alat peraga kampanye yang dipasang pada masa kampanye, kata Ira, juga perlu ada persamaan persepsi antara pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU sehingga ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan.

"Alat peraga kampanye yang terpasang tertib dan taat regulasi dapat diberikan pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye sehingga keselarasan dan ketertiban pada masa kampanye dapat terjaga," kata Ira.

Menurutnya, apabila akan diambil kebijakan terkait pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye maka harus ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan. Yaitu mengenai Perbup Kebumen Nomor 111 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang pajak reklame dan Perbup Kebumen Nomor 22 Tahun 2018 tentang pajak reklame.

Dalam menyikapi alat peraga kampanye di masa kampanye guna mendukung pemilu, pilpres dan pilkada damai 2024 perlu komitmen bersama seluruh unsur terkait. Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved