Berita Kulon Progo Hari Ini

Polisi Amankan Pria Asal Pengasih Kulon Progo Karena Lakukan Pencurian dengan Ancaman Kekerasan

M (41), warga asal Kapanewon Pengasih dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran aksi pencurian di Girimulyo. Aksi tersebut dilakukan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
M (pakaian oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). 

Oleh kedua pelaku, barang hasil curian dijual dan didapatkan uang senilai Rp 4 juta.

Uang tersebut dibagi dua, di mana masing-masing pelaku mendapatkan uang senilai Rp 2 juta.

Rifai mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 atau Pasal 368 tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

"Adapun untuk AS sudah divonis, sedangkan M masih dalam proses hukum," katanya.

M tertangkap setelah kembali terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kokap pada September 2023.

Aksi dilakukannya sendirian dengan modus menukar sepeda motor miliknya dengan korban.

Sedangkan untuk kasus di Girimulyo, M mengaku hanya membantu AS.

Keduanya memang sengaja mencari sasaran korban yang masih berusia muda.

"Yang jual barang hasil curian itu teman saya (AS)," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved