Berita Kulon Progo Hari Ini

Polisi Amankan Pria Asal Pengasih Kulon Progo Karena Lakukan Pencurian dengan Ancaman Kekerasan

M (41), warga asal Kapanewon Pengasih dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran aksi pencurian di Girimulyo. Aksi tersebut dilakukan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
M (pakaian oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - M (41), warga asal Kapanewon Pengasih dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo lantaran aksi pencurian di Girimulyo.

Aksi tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan terhadap korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai mengatakan aksi M dilakukan pada 3 Juni 2023 silam sekitar pukul 21.45 WIB.

Ia beraksi bersama AS (43), warga asal Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Lebih Dari 4.000 Tiket Kereta Api Dibatalkan Akibat Insiden Anjloknya KA Argo Semeru di Sentolo

"Lokasinya di wilayah Kalurahan Pendoworejo, Girimulyo," ungkap Rifai saat jumpa pers pada Kamis (19/10/2023).

Korbannya adalah dua orang perempuan berinisial SA (18) dan T (16) asal Girimulyo.

AS dan M beraksi dengan sepeda motor, di mana AS sebagai pengendaranya.

Menurut Rifai, malam itu SA dan T sedang bersantai di area persawahan.

Saat itulah kedua pelaku datang, di mana salah satunya turun dari motor lalu mengancam kedua korban dengan sebuah parang.

"Kedua korban dipaksa menyerahkan barang-barang mereka," jelasnya.

Barang-barang itu meliputi 2 tas warna hitam, sebuah ponsel, serta kunci motor.

M dan AS pun kemudian kabur membawa lari barang-barang tersebut, termasuk motor korban.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke aparat setempat.

Setelah dilakukan penelusuran, AS kemudian dibekuk beberapa hari setelah kejadian dan M berhasil diringkus pada 20 September lalu.

"M sempat DPO lalu diamankan saat sedang berada di Purworejo," ujar Rifai.

Oleh kedua pelaku, barang hasil curian dijual dan didapatkan uang senilai Rp 4 juta.

Uang tersebut dibagi dua, di mana masing-masing pelaku mendapatkan uang senilai Rp 2 juta.

Rifai mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 atau Pasal 368 tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

"Adapun untuk AS sudah divonis, sedangkan M masih dalam proses hukum," katanya.

M tertangkap setelah kembali terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kokap pada September 2023.

Aksi dilakukannya sendirian dengan modus menukar sepeda motor miliknya dengan korban.

Sedangkan untuk kasus di Girimulyo, M mengaku hanya membantu AS.

Keduanya memang sengaja mencari sasaran korban yang masih berusia muda.

"Yang jual barang hasil curian itu teman saya (AS)," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved