Link Live Streaming Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Cek di Sini

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Terakhir Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Keduanya meminta MK mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun.

Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube MK @mahkamahkonstitusi.

Link live streaming pembacaan putusan MK dapat diakses di tautan yang ada di akhir artikel ini.

Bagaimana prediksi putusan hakim konstitusi yang ditunggu-tunggu publik hari ini?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.

Namun, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Ia menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya, Selasa (10/10/2023) seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.

Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.

Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved