Link Live Streaming Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Cek di Sini

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres dan cawapres akan disiarkan secara live streaming akun YouTube MK.

Sidang pembacaan putusan gugatan batasan usia capres dan cawapres akan dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin (16/10/2023) pagi ini.

Sidang pada siang hari ini akan membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 7 tentang batas usia capres-cawapres.

Ketujuh perkara tersebut yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI. Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kemudian perkara kedua adalah Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kemudian gugatan ketiga adalah Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Lalu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Kemudian Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.

Baca juga: Prabowo Disebut Segera Umumkan Cawapresnya, Sekjen Gerindra : Hari Ini Atau Besok

Selanjutnya Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved