Deteksi Ratusan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Sudah Tindak 43 Pelaku
Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Satpol PP DIY sendiri telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa.
Saat ini dia tidak bisa menyebut jumlah laporan yang masuk secara detail. Namun dipastikan jumlahnya mencapai seratusan aduan.
“Jadi kalau ada yang akan ditindak banyak, cuma dalam proses penyelidikan semua, saya belum bisa memastikan jumlahnya. Karena yang sudah melaporkan ke saya banyak sekali, melaporkan penyalahgunaan,” katanya.
Revisi Pergub
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, dalam Pergub 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa diamanatkan bahwa tujuan pemanfaatan tanah desa adalah untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihaknya pun menggandeng Satpol PP DIY untuk melakukan penertiban sekaligus untuk memastikan penerapan Pergub tersebut di lapangan.
"Untuk yang izinnya tidak sesuai, kami koordinasi dengan Satpol PP agar bisa dilakukan penegakan,” ujarnya.
Saat ini Pemda DIY telah berupaya merevisi Pergub 34/2017.
Revisi perlu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah desa akan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Misalnya, dalam Pergub nantinya akan mengatur soal kewajiban desa atau kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD-nya untuk program pemberdayaan masyarakat miskin di wilayahnya.
Langkah tersebut diharapkan akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar.
“Targetnya secepatnya (selesai). Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga Pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” kata Bayu.
Selain upaya pengawasan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan masa sewa TKD.
Saat ini jangka waktu sewa bisa mencapai 20 tahun, namun rencananya akan diubah menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Dengan demikian upaya pengawasan akan menjadi lebih mudah.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.