Deteksi Ratusan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Sudah Tindak 43 Pelaku
Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya penertiban praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta terus berlanjut.
Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.
Rinciannya 21 pelaku dijerat tindak pidana ringan atau tipiring sementara sisanya sebanyak 22 objek bangunan dilakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan, mereka yang terkena kasus tipiring dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dua minggu lalu sepuluh diputus sama pengadilan. Total 21 kasus, semuanya di Sleman sampai saat ini," kata Noviar, Minggu (1/10/2023).
Noviar mengatakan, seluruh lokasi yang terlibat tipiring merupakan tempat usaha.
Di antaranya, warung, kafe, tempat wisata, dan restoran.
Tempat usaha tersebut rata-rata telah berdiri sejak dua hingga tiga tahun lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan, sebanyak 19 pelaku dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp5 juta.
Sementara dua pelaku dihukum membayar denda mencapai Rp15 juta di mana jumlah tersebut menjadi nominal denda paling tinggi dari keseluruhan kasus.
Besaran nominal denda ditentukan dari luasan lokasi pemanfaatan tanah.
Adapun terkait hukuman maksimal terhadap pelanggar Perda tersebut adalah denda hingga Rp20 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Kalau yang tipiring ini diminta mengurus izin. Kan ini kita juga proses perubahan Pergub (Nomor) 34, sudah mau final sebentar lagi bisa ditetapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD," katanya.
Selain tipiring, Satpol PP DIY juga aktif melakukan penyegelan terhadap objek bangunan ilegal yang berdiri di atas TKD.
Hingga saat ini sudah ada 22 lokasi yang disegel petugas.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.