Deteksi Ratusan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Sudah Tindak 43 Pelaku

Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.

TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur, Sleman 

Adapun objek bangunan yang disegel tersebut jenisnya beragam mulai dari hunian seperti rumah cluster dan perumahan hingga tempat usaha.

"Kita juga aktif melakukan penyegelan. Itu kita lakukan terus bersamaan dengan tipiring," katanya.

Dia menjelaskan, jenis pelanggar pemanfaatan TKD di DIY digolongkan menjadi dua sehingga penindakannya pun berbeda antara disegel dan tipiring.

Untuk bangunan yang disegel, pelaku sebenarnya telah memperoleh izin untuk menggunakan TKD namun aktivitas pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Tindakan tersebut dianggap menyalahi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Pemanfaatan TKD.

"Misalnya dipergunakan untuk hunian, mengubah lahan pertanian menjadi non pertanian, dan yang tidak sesuai tata ruang itu kita lakukan penyegelan," ujarnya.

Sementara, penindakan tipiring ditujukan bagi pengelola yang sama sekali belum memiliki izin. 

Karenanya setelah dijatuhi sanksi tipiring, pengelola diminta untuk dapat segera mengurus izin pemanfaatan.

"Kalau dilihat ketentuan dia boleh tapi tidak punya izin, itu kita tipiring. Kita harapkan nanti dia segera mengurus izin. Kalau yang disegel itu yang hunian, tidak mungkin keluar izinnya itu. Kalau hunian, kos-kosan, villa, itu nggak mungkin keluar (izin) karena itu menyalahi," jelasnya.

Satpol PP DIY terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan TKD di wilayahnya.

Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan TKD sesuai dengan peruntukannya sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Noviar mengakui saat ini operasi yustisi terkait pemanfaatan TKD baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.

Namun upaya penertiban juga akan menjamah kabupaten lainnya seperti Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul secara bertahap.

"Tiap minggu akan kita panggil, jadi ada terus dalam seminggu kita melakukan sidang diawali dengan pemanggilan klarifikasi  berita acara baru kita sampaikan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved