Pemerintah Larang TikTok Shop Berdagang, Pakar UGM: Proteksi Produk UMKM
Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna, menilai kebijakan larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang, melainkan hanya diperkanankan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna, menilai kebijakan larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia sebagai kebijakan yang baik.
Sebab, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
Baca juga: Gasak 13 Karung, Komplotan Spesialis Pencuri Gabah di Purworejo Diringkus Polisi
"Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur," terangnya, Jumat (29/9/2023).
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menekankan pemerintah seharusnya tidak hanya sekadar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di tanah air.
Namun, pemerintah ke depan diharapkan bisa memperkuat program e-commerce marketplace.
Namun tidak hanya sekedar dilarang, namun Hempri menyebutkan pemerintah juga perlu memperkuat program e-commerce marketplace.
Pemerintah diharapkan bisa membina marketplace-marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.
"Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace," ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Di satu sisi harus ada proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing.
Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.
"Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan," imbuhnya.
Ditambahkan Hempri, ke depan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce.
Misalnya, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.
"Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail," pungkasnya. (Han)
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Probiotik Lokal Masih Terlupakan, Prof Trisye UGM: Kesehatan Usus Tak Boleh Diabaikan |
![]() |
---|
98,8 Persen Siswa SMAN 3 Yogyakarta Tembus Perguruan Tinggi Impian, Mayoritas ke UGM |
![]() |
---|
Kunci Efektivitas Program Makanan Bergizi Gratis: Bahan Lokal dan Evaluasi Terukur |
![]() |
---|
Pustral UGM: Pengurangan Subsidi Trans Jogja Bisa Beratkan Masyarakat Rentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.