Berita Jogja Hari Ini
KPPU Kanwil VII DIY-Jateng Mulai Memproses Laporan Distributor A di Yogyakarta
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah (Jateng) mulai memproses laporan distributor A yang melaporkan PT Tirta Investama
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Kami berusaha mengurangi sampah, sesuai yang diarahkan dari A. Kerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi juga sudah kami lakukan, tetapi mengapai perlakuan Danone ke kami seperti ini," terang dia.
Sementara External Communication Manager Regional Timur Danone Indonesia, Rony Rusdiansyah melalui rilisnya menyampaikan, pihak Danone atau PT Tirta Investama menginformasikan bahwa kemitraannya dengan CV Sumber Tirta (pelapor) akan berakhir efektif 30 September 2023.
Sesuai dengan masa berlaku yang tertera dalam Perjanjian Distribusi yang saat ini berlaku.
Dengan demikian, CV Sumber Tirta yang ditunjuk oleh PT Tirta Investama tersebut tidak akan lagi mendistribusikan produk A di beberapa wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta per 1 Oktober 2023.
"Kemitraan bisnis senantiasa berkembang secara dinamis. PT Tirta Investama mengambil langkah untuk tidak memperpanjang kemitraan dengan CV Sumber Tirta berdasar evaluasi dan pertimbangan bisnis sesuai dengan strategi perusahaan dan dinamika usaha yang terus berkembang," jelasnya.
Pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Sumber Tirta sejauh ini.
"Kami menghormati langkah yang akan ditempuh CV Sumber Tirta, dan berharap semua pihak menghargai keputusan yang diambil dalam sebuah kerjasama bisnis," terang dia. (hda)
| Operasi Zebra di Yogyakarta Mulai 17-30 November 2025, Pastikan Tidak Langgar 8 Hal Ini |
|
|---|
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPPU-DIY-Kamal-Barok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.