Berita Jogja Hari Ini

KPPU Kanwil VII DIY-Jateng Mulai Memproses Laporan Distributor A di Yogyakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah (Jateng) mulai memproses laporan distributor A yang melaporkan PT Tirta Investama

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kabid Penegakan Hukum KPPU DIY Kamal Barok saat diwawancara awak media, Senin (18/9/2023) 

"Kami berusaha mengurangi sampah, sesuai yang diarahkan dari A. Kerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi juga sudah kami lakukan, tetapi mengapai perlakuan Danone ke kami seperti ini," terang dia.

Sementara External Communication Manager Regional Timur Danone Indonesia, Rony Rusdiansyah melalui rilisnya menyampaikan, pihak Danone atau PT Tirta Investama menginformasikan bahwa kemitraannya dengan CV Sumber Tirta (pelapor) akan berakhir efektif 30 September 2023.

Sesuai dengan masa berlaku yang tertera dalam Perjanjian Distribusi yang saat ini berlaku. 

Dengan demikian, CV Sumber Tirta yang ditunjuk oleh PT Tirta Investama tersebut tidak akan lagi mendistribusikan produk A di beberapa wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta per 1 Oktober 2023.

"Kemitraan bisnis senantiasa berkembang secara dinamis. PT Tirta Investama mengambil langkah untuk tidak memperpanjang kemitraan dengan CV Sumber Tirta berdasar evaluasi dan pertimbangan bisnis sesuai dengan strategi perusahaan dan dinamika usaha yang terus berkembang," jelasnya.

Pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Sumber Tirta sejauh ini.

"Kami menghormati langkah yang akan ditempuh CV Sumber Tirta, dan berharap semua pihak menghargai keputusan yang diambil dalam sebuah kerjasama bisnis," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved