Berita Jogja Hari Ini

KPPU Kanwil VII DIY-Jateng Mulai Memproses Laporan Distributor A di Yogyakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah (Jateng) mulai memproses laporan distributor A yang melaporkan PT Tirta Investama

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kabid Penegakan Hukum KPPU DIY Kamal Barok saat diwawancara awak media, Senin (18/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY-Jawa Tengah (Jateng) mulai memproses laporan distributor A yang melaporkan PT Tirta Investama (Danone) atas dugaan diskriminasi usaha distributor.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta Kamal Barok seusai memeriksa pelapor di Kantor KPPU DIY, Senin (18/9/2023).

Kamal menuturkan, substansi laporan pada pokoknya terdapat diskriminasi terhadap sesama distributor yang menimbulkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Ada beberpa poin yang disampaikan pertama berkaitan wilayah distribusi, kedua soal pembatasan produk, ketiga adanya program diskon diskeiminatif kepada retail, keempat soal larangan menambah depo dari CV yang dikelola pelapor," kata Kamal.

Konstruksi perkara ini dijelaskan Kamal, CV Sumber Tirta atau pelapor bekerjasama dengan Danone sejak 1989 untuk mendistribusikan galon.

Kemudian 2020 mulai ada distributor lain dari wilayah Jawa Tengah, kemudian pada 2022 Danone menambah area pemasaran di DIY kepada distributor yang dari Jawa Tengah.

Sementara area pemasaran dari CV Sumber Tirta justru mengalami persempitan.

Baca juga: Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Purworejo Gelar Lomba TPTKP

"Terkait produk ini saat wilayah bisa dimasuki ke distributornya antara variasi produk gak berimbang. Ini menimbulkan persaingan gak sehat," terang dia.

"Saat ini kami lakukan penyelidikan awal, bukti awal sudah cukup ada komunikasi email dan perjanjian area fokus mana dan ada beberapa di lapangan dari sales pelapor," sambung Kamal.

Sementara terkait dengan pemutusan sepihak yang dilakukan PT Danone, hal ini menurutnya bukan lah poin utama pelaporan.

Tetapi tentang diskriminasi yang dilakukan pihak Danone kepada para distributornya.

"Diskriminasi itu karena kesempatan berbeda yang dirasakan distributor di bawahnya ada hak yang gak bisa bersaing," tuturnya.

Kamal menambahkan, upaya KPPU selanjutnya atas laporan ini pihaknya akan mengusulkan ke KPPU Pusat untuk tindakan penyidikan dan pemanggilan terlapor.

"Setelah kami usulkan ke KPPU pusat kami akan panggil pihak terlapor kalau ini dapat diproses penyidikan," tuturnya.

Direktur PT Sumber Tirta Arif Budiono menjelaskan, pihaknya selama ini sudah membantu Danone dalam memasarkan produk serta menjalankan progam kejasama dengan pemerintah setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved