Belasan Bayi Dievakuasi di Pakem

Polisi Bakal Gandeng Ikatan Bidan Indonesia Terkait Kasus 11 Bayi di Sleman

Penyidik berencana menggandeng Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk membedah aturan profesi dan perizinan terkait praktik tersebut.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
pixabay
Ilustrasi bayi 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mendalami motif dan legalitas penitipan 11 bayi oleh bidan ORP dengan rencana koordinasi bersama Ikatan Bidan Indonesia.
  • Fokus penyelidikan adalah menentukan kewenangan bidan merawat banyak bayi dan apakah perlu izin usaha khusus.
  • Olah TKP di Gamping dilakukan untuk menilai kelayakan fasilitas, hasilnya akan dianalisis sebagai dasar konstruksi hukum.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman terus mendalami motif dan legalitas di balik terungkapnya penitipan 11 bayi yang ditemukan di sebuah rumah di Hargobinangun, Pakem

Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggandeng Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk membedah aturan profesi dan perizinan terkait praktik tersebut.

Status dan kewenangan bidan merawat bayi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, koordinasi dengan organisasi profesi bidan diperlukan untuk menentukan status operasional tempat penitipan bayi tersebut.

Polisi ingin memastikan apakah seorang bidan memiliki kewenangan merawat bayi dalam jumlah banyak atau aktivitas tersebut seharusnya memerlukan izin usaha yang berbeda.

"Jadi untuk bidan ini apakah nanti bisa merawat bayi yang sejumlah sebelas itu ataukah tidak. Nanti kita akan koordinasikan dulu dengan ikatan bidan dan dengan perizinan tentunya. Apakah ini masuk dalam usaha tersendiri ataukah masih masuk dalam satu kategori izin kebidanannya," kata Mateus Wiwit, Selasa (12/5/2026).

Olah TKP lokasi praktik di Gamping

Selain terkait perizinan, polisi juga telah bergerak melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah fasilitas di Kecamatan Gamping. Lokasi tersebut diduga merupakan tempat praktik bidan sekaligus lokasi utama perawatan bayi sebelum mereka dipindahkan ke lokasi transit sementara di Hargobinangun, Pakem.

"Kita sudah lakukan olah TKP di sana. Olah TKP, yang mana kita tentunya mencari kelayakan terhadap tempat tersebut. Apakah layak untuk merawat sebelas bayi tersebut. Dan sampai saat ini kami masih pendalaman lagi," kata Mateus. 

Hasil olah TKP ini nantinya akan dianalisis dan dievaluasi (anev) bersama bukti-bukti lain yang dihimpun untuk menentukan konstruksi hukum yang akan diberlakukan.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved