Belasan Bayi Dievakuasi di Pakem

Fakta-fakta Evakuasi 11 Balita dari Rumah Bidan di Pakem Sleman

petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman

Tayang:
Penulis: WID | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
EVAKUASI 11 BAYI - (Dokumentasi) Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat menyampaikan keterangan di Unit PPA Polresta Sleman Senin (11/5/2026). Berikut adalah fakta-fakta di balik penemuan 11 bayi di rumah seorang bidan di Sleman, DI Yogyakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman
  • Rumah itu diduga menjadi tempat penitipan bayi secara ilegal, dan dioperasikan seorang bidang asal Gamping. 
  • Mayoritas bayi yang dititipkan diketahui lahir dari hubungan di luar pernikahan resmi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berikut adalah fakta-fakta di balik penemuan 11 bayi di rumah seorang bidan di Sleman, DI Yogyakarta.

Sebagai informasi, petugas gabungan mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, yang diduga menjadi tempat penitipan ilegal, Jumat (8/5/2026). 

Dari keterangan, sebagian besar bayi diketahui lahir dari hubungan gelap di luar pernikahan dan dititipkan orang tuanya di tempat tersebut

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, bayi-bayi yang dievakuasi tersebut memiliki rentang usia antara 1-10 bulan dan seluruhnya dinyatakan bebas dari penyakit menular seperti HIV dan Hepatitis. 

Namun, tiga bayi kondisinya saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 

Lalu, enam dirawat Dinas Sosial dan dua lainnya telah diambil oleh orang yang mengaku sebagai orang tua bayi

"Ya, untuk bayi ini mayoritas memang terus terang (lahir) di luar pernikahan. Namun, dari pemerintah akan mengupayakan bagaimana status terhadap orang tua dan anaknya," kata Mateus, di Unit PPA Polresta Sleman, Senin (11/5/2026). 

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa lokasi penampungan bayi tersebut dioperasikan oleh seorang bidan asal Banyuraden, Gamping, berinisial ORP. 

Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, tempat penampungan itu tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak atau daycare. 

Aktivitas penitipan anak ini disebut baru berjalan selama lima bulan. Awalnya, praktik ini dimulai dari satu orang yang melahirkan lalu menitipkan bayinya ke bidan tersebut. 

Bidan menerima penitipan bayi dengan alasan kemanusiaan, kemudian berkembang hingga mencapai 11 bayi melalui informasi dari mulut ke mulut. 

Aktivitas penitipan anak di Pakem tercatat baru berlangsung selama satu minggu karena rumah bidan di Gamping sedang ada hajatan. 

Adapun motif orang tua menitipkan bayi ke bidan dengan alasan kesibukan bekerja, masih mahasiswa, dan status belum menikah. Bayi dititipkan dengan biaya Rp50.000 per anak. 

Polisi masih mendalami kaitan pembayaran ini dengan motif ekonomi, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dari praktik tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved