Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa
Persidangan digelar di PN Wonosari, Gunungkidul, pada Kamis (7/9/2023) dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Jaksa mengatakan keberatan karena saksi memiliki hubungan kekeluargan inti dengan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU Widha Sinulingga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ada orang lain yang memegang senjata selain dirinya.
Terdakwa menjawab, tidak ada selain dirinya.
Baca juga: Soal Revitalisasi Terminal Tipe C Purwodadi, Ini Kata Sopir
"Setau saya tidak ada,"ujarnya.
JPU juga bertanya terkait perasaan terdakwa usai kejadian tersebut.
Terdakwa mengaku sangat terpukul saat melihat korban terjatuh.
"Terpukul, karena melihat korban karena saya tidak ada niatan untuk melepaskan tembakan,"ucapnya sambil menangis.
Dalam sidang itu, terdakwa juga menyampaikan pemyesalannya atas kejadian tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enggan dimintai keterangan usai persidangan ini.
Persidangan pun akan dilanjutkan minggu depan dengan materi pembelaan atau pledoi. ( Tribunjogja.com )
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.