Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa
Persidangan digelar di PN Wonosari, Gunungkidul, pada Kamis (7/9/2023) dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Persidangan kasus penembakan Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo yang dilakukan oleh terdakwa Briptu KA (28) pada Mei 2023 lalu masih terus bergulir.
Kali ini persidangan memasuki tahap menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul , pada Kamis (7/9/2023).
Sebanyak dua saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa secara langsung di persidangan.
Kedua saksi yaitu atasan terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kanitreskrim Girisubo Iptu Sismawanto alias S dan ayah kandung terdakwa berinisial KAS.
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi
Sedangkan, terdakwa Briptu KA (28) dihadirkan terpisah secara online dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti. Hakim Anggota, Iman Santosa dan I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
Sidang dimulai sekira pukul 10.25 WIB. Saksi pertama yang diberi kesempatan yakni Saksi S.
Dalam kesaksiannya, Saksi S mengaku saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi kejadian.
"Saat itu, saya berada di tempat lain (mengamankan di lokasi lain) di Desa Pucung yang saat itu juga menggelar dangdutan,"ujarnya.
Kemudian, hakim anggota Iman Santoso bertanya soal adanya arahan penggunaan senjata di lapangan.
Saksi S mengaku, tidak mengetahui pasti arahan tersebut.
"Kalau masalah senjata saya kurang tau, arahan itu hanya jangan sampai ada gesekan,"paparnya.
Sedangkan, pernyataan saksi kedua yakni ayah kandung terdakwa ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga.
Jaksa mengatakan keberatan karena saksi memiliki hubungan kekeluargan inti dengan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU Widha Sinulingga sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ada orang lain yang memegang senjata selain dirinya.
Terdakwa menjawab, tidak ada selain dirinya.
Baca juga: Soal Revitalisasi Terminal Tipe C Purwodadi, Ini Kata Sopir
"Setau saya tidak ada,"ujarnya.
JPU juga bertanya terkait perasaan terdakwa usai kejadian tersebut.
Terdakwa mengaku sangat terpukul saat melihat korban terjatuh.
"Terpukul, karena melihat korban karena saya tidak ada niatan untuk melepaskan tembakan,"ucapnya sambil menangis.
Dalam sidang itu, terdakwa juga menyampaikan pemyesalannya atas kejadian tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa enggan dimintai keterangan usai persidangan ini.
Persidangan pun akan dilanjutkan minggu depan dengan materi pembelaan atau pledoi. ( Tribunjogja.com )
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.