Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo
Persidangan kasus penembakan Girisubo yang terjadi pada Mei 2023 lalu masih terus berjalan hingga kini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Persidangan kasus penembakan Girisubo yang terjadi pada Mei 2023 lalu masih terus berjalan hingga kini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul.
Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang kasus ini akan memasuki tahap ke-4. Briptu Kharisma Anugerah (28) jadi terdakwa dari kasus ini.
"Sidang ke-4 dijadwalkan pada Kamis (31/08/2023) pukul 10.00 WIB," ungkap Bima dihubungi pada Senin (28/08/2023).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Purworejo Ringkus Pemuda Pengedar Pil Sapi dan Sita 59 Butir Obat Berlogo Y
Rencananya, saksi ahli akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini. Saksi ahli berasal dari aparat kepolisian berjumlah 2 orang.
Sidang perdana kasus ini diawali pada 3 Agustus 2023 dengan pembacaan dakwaan. Menurut Bima, 2 sidang terakhir sudah menghadirkan 8 orang saksi dari JPU, yang mengetahui kasus penembakan.
"Saksinya dari pihak keluarga korban (Aldi Aprianto), panitia acara, perawat Puskesmas setempat, warga setempat, babinsa hingga anggota kepolisian yang satu tim dengan terdakwa," jelasnya.
Bima mengungkapkan jika terdakwa beberapa kali menyampaikan keberatan atas keterangan para saksi di persidangan. Namun ia mengaku kurang mengetahui persis detail dari sanggahan tersebut.
Ia juga mengatakan proses persidangan kasus ini masih terbilang panjang. Sebab terdakwa memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan hingga menyampaikan pembelaan.
"Saksi yang meringankan rencananya dihadirkan setelah saksi ahli, jumlahnya berapa tergantung pada kuasa hukum terdakwa," ujar Bima.
Briptu Kharisma Anugerah jadi terdakwa karena tak sengaja menembak Aldi Aprianto (20) hingga meninggal dunia. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum terdakwa, Bowo Laksono menyatakan akan segera menyiapkan saksi yang meringankan. Namun ia juga belum bisa memastikan berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Kami masih mempelajari keterangan para saksi, persidangan sendiri juga masih panjang," kata Bowo belum lama ini.
Riki Kurniawan (27), kakak dari Aldi Aprianto juga terus mengikuti proses persidangan. Ia pun berharap keadilan yang seadil-adilnya demi mendiang adiknya tersebut. (alx)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.