Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi
Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan di Girisubo digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Kamis (03/08/2023).
Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul , Nur Rahmat menyebut terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.
"Terdakwa sudah diperingatkan soal kondisi senjata yang digunakan," ujar Nur dalam persidangan.
Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online
Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.
Ketika keributan terjadi di area luar panggung, seorang rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa.
Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.
Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut.
Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.
"Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut," kata Nur.
Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung.
Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.
Adapun di bawah bagian depan panggung, Aldi Aprianto (20) sedang duduk dengan jarak 1,5 meter dari Kharisma.
Tembakan senjata tersebut pun mengenai Aldi hingga menyebabkan ia meninggal dunia.
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
Tribunjogja.com
Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
penembakan
Girisubo
RunningBreakingNews
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.