Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online
Sidang kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo , Gunungkidul digelar perdana pada Kamis (03/08/2023).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo , Gunungkidul digelar perdana pada Kamis (03/08/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan dalam sidang perdana ini, terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) juga dihadirkan.
"Terdakwa dihadirkan secara online, dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari," jelas Bima.
Keputusan tersebut diambil lantaran PN Wonosari masih menerapkan persidangan berdasarkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Majelis hakim pun juga memutuskan demikian.
Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY
Menurut Bima, sidang perdana kali ini baru sebatas pembacaan dakwaan untuk terdakwa.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.
"Majelis hakim terdiri dari Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Imam Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan," ujarnya.
Sidang perdana ini berlangsung cukup singkat, yaitu kurang lebih selama 15 menit.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan berakhir pada 10.40 WIB.
Sidang berakhir dengan keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan keberatan.
Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Sidang berikutnya pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB, di mana saksi hadir langsung di persidangan sedangkan terdakwa tetap secara online," kata Bima.
Pada sidang perdana ini, sejumlah aparat didatangkan untuk pengamanan.
Baca juga: Kapolsek Girisubo Gunungkidul Resmi Digeser ke Polda DIY
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
penembakan
Girisubo
Tribunjogja.com
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.