Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Penasihat Hukum Keluarga Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY
Adnan Pambudi selaku Penasihat Hukum keluarga Aldi Aprianto (20) korban letusan senjata api Briptu MK melapor ke Bidang Propam Polda DIY, Senin (29/5/
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adnan Pambudi selaku Penasihat Hukum keluarga Aldi Aprianto (20) korban letusan senjata api Briptu MK melapor ke Bidang Propam Polda DIY, Senin (29/5/2023) siang.
Dalam pelaporannya, Adnan bersama rekan-rekannya menginginkan Briptu MK dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan
Adnan mengatakan, jika mengacu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di pasal 17 memungkinkan Briptu MK melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Kisah Peternak Kambing di Joton Klaten Jadi Miliarder Usai Terima UGR Tol Jogja-Solo
"Karena sampai menghilangkan nyawa orang lain. Saya sampaikan pasal 17 Perpol 7 2022 itu pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH). Proses ini harapannya pihak kepolisian terbuka. Dalam arti itu tidak berhenti terhadap tersangka MK saja," jelasnya.
Pihaknya meminta kepolisian terbuka dalam melakukan pengusutan internal terhadap siapa saja yang diduga terlibat dalam kelalaian Briptu MK.
"Karena menurut hemat kami kapolseknya maupun regu pada tanggal 14 Mei itu datang apalagi dia memberikan senjata kepada Briptu MK," ungkap Adnan.
Selain berharap adanya kepastian hukum, Adnan juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian di Polda DIY.
Terutama janji Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pasca melawat ke keluarga korban berjanji memproses perkara selama 10 hari.
"Kami juga mengapresiasi Polda DIY karena sudah memproses peekara ini sepuluh hari kerja," terang dia.
"Tetapi kan keluarga korban saat ini butuh tranparansi proses hukum pidana maupun pelanggaran etiknya, makanya kami ke sini untuk memantau itu," sambungnya.
Sementara perwakilan tokoh masyarakat Karang Taruna Dusun Wuni, Desa Nglindur, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Totok Wahyudi mengatakan pihak desa ikut memantau berjalanannya proses hukum terhadap Bripru MK.
Dia berharap Briptu MK diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini proses hukum masih berjalan mudah-mudahan hukuman sesuai pasal kaitan kode etik yang berlaku. Harapan kami untuk tersangka dihukum sesuai peebuatannya," tegasnya. (hda)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.