Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online
Sidang kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo , Gunungkidul digelar perdana pada Kamis (03/08/2023).
|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Sidang perdana kasus penembakan Girisubo di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (03/08/2023). Sidang berlangsung secara tertutup dan terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.
Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan kasus penembakan tersebut menyita perhatian publik.
Kasus penembakan di Girisubo terjadi pada 14 Mei 2023 silam.
Briptu Kharisma tak sengaja melepas tembakan dari senjata dan pelurunya mengenai Aldi Aprianto (20), warga setempat hingga meninggal dunia.
Kuasa Hukum terdakwa, Bowo Laksono mengatakan masih akan mempelajari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Itu sebabnya pihaknya bersama terdakwa belum mengajukan keberatan.
"Proses persidangan kan juga masih panjang," kata Bowo.
Ia tak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Namun kehadiran saksi tersebut menunggu hasil kajian dari dakwaan tersebut.( Tribunjogja.com )
Tags
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
penembakan
Girisubo
Tribunjogja.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.