Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online

Sidang kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo , Gunungkidul digelar perdana pada Kamis (03/08/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Sidang perdana kasus penembakan Girisubo di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (03/08/2023). Sidang berlangsung secara tertutup dan terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo , Gunungkidul digelar perdana pada Kamis (03/08/2023).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan dalam sidang perdana ini, terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) juga dihadirkan.

"Terdakwa dihadirkan secara online, dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari," jelas Bima.

Keputusan tersebut diambil lantaran PN Wonosari masih menerapkan persidangan berdasarkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Majelis hakim pun juga memutuskan demikian.

Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY

Menurut Bima, sidang perdana kali ini baru sebatas pembacaan dakwaan untuk terdakwa.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

"Majelis hakim terdiri dari Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Imam Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan," ujarnya.

Sidang perdana ini berlangsung cukup singkat, yaitu kurang lebih selama 15 menit.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan berakhir pada 10.40 WIB.

Sidang berakhir dengan keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan keberatan.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang berikutnya pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB, di mana saksi hadir langsung di persidangan sedangkan terdakwa tetap secara online," kata Bima.

Pada sidang perdana ini, sejumlah aparat didatangkan untuk pengamanan.

Baca juga: Kapolsek Girisubo Gunungkidul Resmi Digeser ke Polda DIY

Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan kasus penembakan tersebut menyita perhatian publik.

Kasus penembakan di Girisubo terjadi pada 14 Mei 2023 silam.

Briptu Kharisma tak sengaja melepas tembakan dari senjata dan pelurunya mengenai Aldi Aprianto (20), warga setempat hingga meninggal dunia.

Kuasa Hukum terdakwa, Bowo Laksono mengatakan masih akan mempelajari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Itu sebabnya pihaknya bersama terdakwa belum mengajukan keberatan.

"Proses persidangan kan juga masih panjang," kata Bowo.

Ia tak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Namun kehadiran saksi tersebut menunggu hasil kajian dari dakwaan tersebut.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved