Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Akses Mudah ke DIY Menjadi Nilai Tambah Para Bandar Narkoba 

Para bandar memanfaatkan kemudahan akses masuk DIY yang dapat dijangkau dari arah manapun dalam menyelundupkan narkotika.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis (7/9/2023) 

Total terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

BNNP DIY juga turut mengamankan barang bukti berupa metamfetamin atau narkotika jenis sabu berjumlah 95 gram. 

Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan yang diperoleh dalam kurun waktu tiga bulan atau sepanjang Juni hingga Agustus 2023.

"Kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng, jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru," ungkap Andi di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).

Andi merinci, ketujuh tersangka yang diamankan meliputi AP (31), KS (41), dan MJ (38) dari jaringan Jogja-Lapas di Jateng.

Kemudian I (27) dan DT (27) dari jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali.

Serta YS (31) dan JM (46) dari jaringan Jogja-Pekanbaru.

Dia menjelaskan pengungkapan jaringan jateng Jogja-Lapas di Jateng berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AP, KS, dan MJ.

Dari ketiga tersangka ini, petugas turut menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.

Meski demikian, Andi enggan menyebut lokasi lapas yang memiliki jaringan peredaran narkoba itu.

Sebab upaya penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kami sudah koordinasi untuk melakukan pengungkapan dari operator yang mengendalikan di sana," katanya.

Dia pun meminta agar lapas dapat memperketat pengawasan di tempatnya.

Misalnya dengan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam bagi penghuni lapas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved