Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Soal Sanksi ASN Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, BKD DIY Tunggu Proses Hukum

Krido Suprayitno sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus mafia tanah kas desa di DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY masih menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno .

Krido sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus mafia tanah kas desa di DI Yogyakarta.

"Sudah diberhentikan sementara. Belum (disanksi) karena nunggu proses hukumnya kan belum selesai," ujar Kepala BKD DIY Amin Purwani saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Rabu (6/9/2023).

Amin mengatakan, selain menonaktifkan Krido, BKD DIY juga mencopot jabatan Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY dan diganti menjadi jabatan pelaksana. 

Baca juga: Persidangan Kasus Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Berkelit Saat Disinggung Menerima Sejumlah Uang

Nomenklatur jabatan pelaksana adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan di bawah Eselon IV atau jabatan struktural terendah dalam suatu organisasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

"Pelepasan jabatan itu dari beliau kepala dinas ke pelaksana," katanya. 

Amin menjelaskan, Krido sebenarnya akan memasuki masa purna tugas pada 1 Januari 2024 karena telah berusia di atas 60 tahun.

Namun pada jabatan pelaksana, batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun sehingga kini Krido telah memasuki masa purna tugas. 

BKD DIY pun telah mengurus peralihan masa pensiun Krido sebagai PNS dengan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen untuk pengurusan hak-hak pensiun dari Krido. 

Baca juga: Kejati DIY Akan Periksa Beberapa Notaris Terkait Perkara Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

“Ketika pelaksana kan 58 tahun, pada saat diberhentikan sementara kami bersurat ke BKN dan Taspen, karena beliau purna di 58 tahun (sebagai) pelaksana, suratnya nanti menunggu dari Taspen surat terbit dari BKN, sementara sebelum surat terbit masih di surat pemberhentian sementara itu,” katanya. 

Meski demikian, Amin belum dapat memastikan kapan surat purna tugas Krido akan keluar. 

Dengan begitu, saat ini status Krido masih sebagai PNS Pemda DIY. 

Apabila surat tersebut sudah keluar, sementara surat pensiunnya belum keluar, maka Krido Suprayitno dapat dikenai sanksi sebagai PNS atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Sementara sejak Agustus, setelah penangkapan beliau, selang beberapa hari SK (pemberhentian sementara) nya keluar,” ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved