Kejati DIY Akan Periksa Beberapa Notaris Terkait Perkara Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan peran notaris dalam perkara ini akan didalami oleh penyidik Kejati DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan memeriksa notaris dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan peran notaris dalam perkara ini akan didalami oleh penyidik Kejati DIY.

Ia menjelaskan, semua pihak yang diduga mengetahui peristiwa penyalahgunaan TKD di DIY bakal diperiksa. 

"Ada beberapa notaris yang bakal kami periksa, mereka diduga mengetahui perkara TKD ini," katanya, dikonfirmasi Minggu (27/8/2023).

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hingga tujuh notaris yang menurut Kejati DIY mengetahui perkara penyalahgunaan TKD.

Namun sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan lantaran masih menunggu izin dari majelis kehormatan notaris di DIY.

Pasalnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk pemeriksaan notaris dalam sebuah tindak pidana haruslah mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. 

"Pemeriksaan belum dilakukan karena masih menunggu izin," jelasnya.

Sebagai informasi, PN Tipikor Yogyakarta masih melakukan proses persidangan kasus mafia TKD di Sleman.

Terbaru, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Mujiono SH MH dengan agenda menghadirkan saksi ahli pengadaan Atas Yuda Kandita ST dan Dr Muhammad Arid Setiawan SH MH selaku ahli pidana.

Kuasa hukum terdakwa berinisial BNE, Muhammad Taufiq SH MH didampingi Andhika Prasetyo SH, Riski Dysas Prabawani SH MH mengatakan dalam sidang tersebut ada beberapa hal menarik yang menjadi pertimbangan majelis hakim. 

Menurutnya, jalannya sidang yang menghadirkan dua saksi ahli itu membuktikan bahwa dalam kesaksian dari ahli pidana, dakwaan itu harus menjadi rangkaian dari BAP. 

“Sehingga tidak bisa membuat dakwaan tanpa merekonstruksi dari BAP. Artinya, tidak bisa di dalam BAP tidak ada, tiba-tiba di dalam dakwaan itu muncul,” jelasnya, di PN Yogyakarta. 

Taufiq menjelaskan, jika muncul hal seperti itu, ahli mengatakan bahwa dakwaan seperti itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak untuk dibatalkan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved