Pemilu 2024

Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kota Yogyakarta Bakal Lakukan Pencermatan DCT

Hingga 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap para bakal calon

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah ini. 

Sebagai informasi, terdapat 493 bacaleg Kota Yogyakarta yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Ratusan DCS yang ditetapkan diumumkan kepada khalayak publik baik melalui media cetak, website maupun media sosial lainnya. 

Baca juga: Harga Beras Melambung, Pedagang di Pasar Wonosari Gunungkidul Kurangi Stok

"Sampai 28 Agustus 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat," kata Erizal, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). 

Dengan tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut, tahapan berikutnya yaitu pencermatan daftar calon tetap (DCT).

Dijadwalkan pencermatan DCT di Kota Yogyakarta dimulai 24 September - 3 Oktober 2023.

Di masa pencermatan, KPU Kota Yogyakarta menerima ada atau tidaknya pergantian bacaleg oleh partai politik atas izin dewan pimpinan pusat (DPP).

"Bila ada suatu parpol yang ingin mengubah nomor urut atau ganti nama bisa dilakukan atas izin DPP. Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi," tuturnya. 

Setelah pencermatan DCT, pihaknya akan melakukan penyusunan dilanjutkan pengumuman DCT. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved