Pemilu 2024
Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kota Yogyakarta Bakal Lakukan Pencermatan DCT
Hingga 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap para bakal calon
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah ini.
Sebagai informasi, terdapat 493 bacaleg Kota Yogyakarta yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Ratusan DCS yang ditetapkan diumumkan kepada khalayak publik baik melalui media cetak, website maupun media sosial lainnya.
Baca juga: Harga Beras Melambung, Pedagang di Pasar Wonosari Gunungkidul Kurangi Stok
"Sampai 28 Agustus 2023 tidak ada tanggapan dari masyarakat," kata Erizal, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
Dengan tidak adanya tanggapan masyarakat tersebut, tahapan berikutnya yaitu pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Dijadwalkan pencermatan DCT di Kota Yogyakarta dimulai 24 September - 3 Oktober 2023.
Di masa pencermatan, KPU Kota Yogyakarta menerima ada atau tidaknya pergantian bacaleg oleh partai politik atas izin dewan pimpinan pusat (DPP).
"Bila ada suatu parpol yang ingin mengubah nomor urut atau ganti nama bisa dilakukan atas izin DPP. Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi," tuturnya.
Setelah pencermatan DCT, pihaknya akan melakukan penyusunan dilanjutkan pengumuman DCT. (scp)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.