Berita Purworejo

Banyak Tempat Karaoke Belum Berizin di Purworejo, Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Dari total 19 tempat karaoke di Purworejo, hanya satu tempat karaoke yang izin operasionalnya dinyatakan lengkap hingga diceklis Kementerian Parekraf.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Pemilik dan pengelola Karaoke Zamrud Khatulistiwa, Bagas Prasetya, menunjukkan ijin lokasi (PGB) dan ijin usaha (NIB) yang ia miliki, Sabtu (2/9/2023).  

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Hampir sebagian besar tempat karaoke di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, belum memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), persetujuan bangunan gedung (PBG, dulu disebut IMB), dan izin operasional. 

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo , setidaknya terdapat 19 tempat karaoke di Kota Berirama, yang 15 tempat di antaranya kini masih aktif.

Namun, dari jumlah itu baru enam tempat karaoke yang memiliki PGB. 

Lima tempat yang mendapat izin NIB sebagai tempat karaoke, karena satu tempat karaoke memiliki NIB rumah makan (tak sesuai).

Sedangkan, hanya satu tempat karaoke yang izin operasionalnya dinyatakan lengkap hingga diceklis Kementerian Parekraf RI. 

Baca juga: DPMPTSP Purworejo Dorong Kepemilikan NIB bagi Pelaku UMKM Lewat Program Gebyar Pelayanan Perizinan

Salah satu tempat karaoke yang izinnya hampir lengkap adalah Karaoke Zamrud Khatulistiwa I di Jalan Panembahan Senopati Km 12, Desa Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.

Tempat hiburan malam itu telah memiliki NIB dan PGB, tetapi belum punya izin operasional dari Kemenparekraf. 

Pemilik dan pengelola Karaoke Zamrud Khatulistiwa, Bagas Prasetya, menceritakan, sekitar 4 tahun lalu pernah mengurus terkait izin operasional karaoke.

Bahkan, ia mengaku telah mendapatkan izin operasional dari Kemenparekraf dan sempat membayar pajak ke pemerintah. 

Namun, tak berlangsung lama setelah izin operasional itu turun.

Bagas mendapatkan kabar bahwa persyaratan izin operasional yang awalnya disebut sudah cukup, ternyata dinyatakan kurang sehingga membutuhkan pengesahan di tingkat lebih tinggi. 

"Dulu saya pernah ngurus karena sini (zamrud karaoke) mendapatkan noted dari pemerintah, mau bagaimana. Ya saya turuti maunya pemerintah untuk ngurus izin. Dulu katanya persyaratan izin operasi udah cukup tapi saya merasa dijegal sama satu masalah yang harus minta ijin di tingkat lebih tinggi. Katanya IMB (PGB) nya bermasalah, padahal tidak. Dulu izinnya dari kementerian, udah sah, kami juga bayar pajak sudah diterima," ceritanya kepada Tribunjogja.com , Sabtu (2/9/2023). 

Karena masalah itu, Bagas pun mengaku enggan mengurus izin operasional lagi.

Sebab, ia merasa dipersulit.

Pihaknya mengaku mau mengurus izin apabila prosedur dan langkah yang harus dilalui sudah jelas, alias tidak berbelit-belit. 

Lebih lanjut, pengusaha muda itu juga menyampaikan alasan enggan mengurus izin karena merasa pemerintah masih tebang pilih atau tidak adil.

Ia melihat di luar sana masih banyak tempat karaoke tak berizin yang masih beroperasi. Ia merasa tidak adil dengan kondisi itu.

"Tentu kami merasa tidak adil. Kami sudah capek-capek mengurus izin, sedangkan ada tempat karaoke tak berijin masih buka. Ya tamu kan beda-beda, kami sudah melakukan aturan pemerintah tapi yang ilegal masih melanggar, Ya kan bisa lari ke sana semua (tamu). Dari omset saja sekarang sudah sepi, belum lagi masih ada tempat karaoke ilegal," keluhnya. 

Bagas berharap pemerintah, khususnya Satpol PP bisa bertindak lebih tegas kepada tempat karaoke yang tidak berizin. 

"Jangan tebang pilih. Kalau yang lain (karaoke) belum punya ijin, ya jangan boleh buka, cuma itu peemintaan saya (sebagai pengusaha karaoke). Kalau sudah punya ijin, ya monggo-lah (silahkan)," ucapnya. 

Senada dengan hal itu, pemilik karaoke Rimba Raya, Jimmy, melalui staff bagian perizinan, Husen, juga berharap pemerintah bisa menertibkan tempat karaoke di Kabupaten Purworejo , khususnya yang belum mengantongi izin.

Pasalnya, hal itu menjadi kecemburuan sosial di antara para pelaku usaha karaoke di Kota Berirama. 

"Selama ini saya merasakan tidak ada perbedaan antara pengusaha karaoke yang mempunyai izin sama yang belom mengurus atau mempunyai izin. Kami sudah susah payah mengurus izin, tapi di samping itu pengusaha karaoke yang belom mempunyai izin bisa bebas beroprasi seperti biasa. Harapan saya, pengusaha karaoke yang belum berizin, mohon ditutup sampai izinnya keluar," ungkap Husen. 

Sekadar informasi, Rimba Raya adalah satu-satunya tempat karaoke di Kabupaten Purworejo yang dinyatakan telah melengkapi seluruh prosedur perizinan, mulai PGB, NIB, dan ceklis izin operasional.

Tempat karaoke itu berada di Jalan Kyai Brengkel Nomor 12, Kampung Tegalsari, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo , Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah. 

Baca juga: Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Miliki PGB, NIB, dan Izin Operasional

Menurut Husen, ada beberapa alasan pengusaha karaoke belum memenuhi atau mengurus izin.

Di antaranya karena mereka kurang wawasan perihal perizinan.

Atau karena kurang kesadaran dari masing-masing pengusaha terkait pentingnya perizinan. 

"Sebenarnya jika mau bertanya, pasti dari pihak Dinas Pariwisata juga membantu. Sudah sering diadakan sosialisasi perizinan karaoke. Tapi sampai saat ini mereka (para pengusaha) belum juga mengurus dengan alasan tidak ada waktu atau tidak tahu langkah-langkahnya," jelasnya.

Padahal, lanjutnya, saat ini semua bisa diakses melalui online single submission (OSS).

Husen menilai sangat disayangkan apabila metode tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pengusaha karaoke dalam membuat dan mengurus perizinan. 

"Ya walaupun persyaratannya sangat banyak tetapi kalau mereka sadar akan pentingnya izin, pasti diurus. Semua tergantung pada kesadaran masing-masing," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved