Berita Purworejo
DPMPTSP Purworejo Dorong Kepemilikan NIB bagi Pelaku UMKM Lewat Program Gebyar Pelayanan Perizinan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya menjadi semakin maju dan berke
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya menjadi semakin maju dan berkembang.
Salah satunya dengan cara mengupayakan agar pelaku UMKM di Kota Berirama segera mengurus izin usaha atau mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo menggelar program kegiatan Gebyar Pelayanan Perizinan.
Baca juga: Lakon Ande-ande Lumut Bawa Pesan Keistimewaan, Paniradya: Masyarakat Bisa Akses Danais Lewat 3 Cara
Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan Gebyar Pelayanan Perizinan itu telah dilakukan secara rutin sejak dua tahun lalu, atau mulai akhir 2021.
"Gebyar pelayanan perijinan itu sebenarnya adalah program inovasi kami untuk mensosialisasikan pelayanan online yang murah, cepat, dan tidak berbayar. Kegiatannya biasa dimulai dari permintaan kecamatan atau forum UMKM kepada kami agar mengadakan gebyar di sana untuk percepatan (pembuatan ijin berusaha)," jelas Agung kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/8/2023).
Melalui program itu para pelaku UMKM diajak serta difasilitasi pembuatan dan pendaftaran NIB berbasis Sistem Online Single Submission (OSS).
Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan dan mencetak sertifikat NIB.
Agung melanjutkan, kegiatan gebyar pelayanan perizinan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (29/8/2023) kemarin.
"Animo masyarakat ternyata sangat luar biasa. Awalnya Pak Camat Ngombol (Bangun Erlangga) mengatakan audiensnya sekitar 40 orang. Ternyata yang datang hampir 100 orang dan yang membuat ijin usaha ada 68 orang," katanya.
Adapun dari 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo, hampir semua wilayah telah mengajukan sosialisasi gebyar pelayanan perijinan kepada DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
Hanya tinggal tiga kecamatan yang belum memanfaatkan program tersebut, yakni Kecamatan Bruno, Bagelen, dan Kemiri.
Ia berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Kecamatan maupun forum UMKM masing-masing kecamatan.
Agar semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo yang mendaftarkan usahanya.
Mengingat masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo yang belum memiliki NIB. Agung menyebut, dari 56 ribu pelaku UMKM di Kota Berirama, belum ada separuhnya yang memiliki NIB.
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.