Berita Purworejo

Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Miliki PGB, NIB, dan Izin Operasional

Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Sebab, sebagian besar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, sebut dari belasan tempat karaoke di Kabupaten Purworejo, yang memiliki izin usaha baru lima tempat. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Sebab, sebagian besar usaha karaoke di Kota Berirama belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan nomer induk berusaha (NIB). 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Rizky Khozari, mengatakan di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 19 tempat usaha karaoke.

Saat ini, dari jumlah tersebut hanya 15 tempat karaoke yang masih aktif. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Bantul Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Polri

"Dari 19 tempat karaoke itu baru ada enam (6) tempat yang memiliki ijin PBG. Yakni Rimba Raya (RR), Queen Karaoke, Djambrud Khatulistiwa I, Karaoke Mengkreng, Lonely, dan Sinta Karaoke. Yang lain masih proses mengurus izin," katanya. 

Adapun terkait izin berusaha, dari belasan karaoke itu yang memiliki NIB baru lima tempat.

Hal itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo. 

Lima tempat yang dimaksud antara lain Rimba Raya, Djambrud Khatulistiwa, Queen, Sintia, dan Lita Hong Cafe. 

"Ada satu tempat yang izin usahanya bukan karaoke melainkan rumah makan, itu adalah Karaoke Mengkreng. Kalau yang lain izinnya belum diurus," ucapnya. 

Agung menjelaskan, sebelum mengoperasikan tempat karaoke, para pelaku usaha tersebut harus mengurus atau memenuhi sejumlah izin dasar.

Di antaranya izin kesesuaian tata ruang atau KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), persetujuan lingkungan, dan jika ada gedung harus memiliki PGB. 

"Untuk mengurus izin berusaha berbasis resiko bisa lewat Sistem Online Single Submission (OSS). Karena tempat usaha karaoke termasuk risiko rendah, maka ijin PGB sudah cukup. Tetapi itu belom termasuk izin operasional," ujarnya.

Ia menambahkan, tempat karaoke bisa beroperasi apabila sudah memiliki izin operasional. Adapun izin operasional itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Parekraf Nomor 4/2021 dan pembinaannya berada di Dinas Pariwisata atau Dinporapar Kabupaten Purworejo

"Perlu ditegaskan bahwa izin usaha belum merupakan izin operasional. Hanya sebagai salah satu dasarnya saja," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved