Berita Purworejo
Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Miliki PGB, NIB, dan Izin Operasional
Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Sebab, sebagian besar
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Oleh karena itu, para pengusaha karaoke harus melengkapi seluruh izin sampai izin operasional sebelum mengoperasikan atau memjalankan bisnis karaoke.
Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4/2021 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tempat usaha karaoke, meliputi sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha, hingga sistem manajemen usaha atau SOP.
Sementara itu, Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan, menyebut dari belasan karaoke di Kota Berirama memang sebagian besar belum memiliki izin usaha, PGB, hingga operasional.
"Dari 15 tempat karaoke aktif di Kabupaten Purworejo, yang perijinannya sudah lengkap secara ceklis Permenparekraf Nomor 4/2021 hanya Rimba Raya. Lainnya sudah ada beberapa yang mengurus izin dasar," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah rutin melakukan pembinaan dan memfasilitasi pendaftaran izin usaha NIB melalui OSS.
Setelah pengusaha karaoke mendapat NIB dan PBG, maka pihaknya baru akan mendampingi untuk mengurus izin operasional.
"Tugas dinas adalah membina pengusaha tempat karaoke dan kami rutin melakukan pembinaan. Ya kami meminta para pengusaha karaoke tolonglah izinnya diurus. Kami akan dampingi sesuai regulasi dan aturan. Kalau misal lokasi karaoke di kawasan hijau, ya jangan memaksakan, karena PGB pasti tidak akan keluar. Semuanya harus disesuaikan Perda RTRW," tandasnya. (drm)
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.