Berita Purworejo

Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Miliki PGB, NIB, dan Izin Operasional

Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Sebab, sebagian besar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, sebut dari belasan tempat karaoke di Kabupaten Purworejo, yang memiliki izin usaha baru lima tempat. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Usaha karaoke di Kabupaten Purworejo nampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.

Sebab, sebagian besar usaha karaoke di Kota Berirama belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan nomer induk berusaha (NIB). 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Rizky Khozari, mengatakan di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 19 tempat usaha karaoke.

Saat ini, dari jumlah tersebut hanya 15 tempat karaoke yang masih aktif. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Bantul Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Polri

"Dari 19 tempat karaoke itu baru ada enam (6) tempat yang memiliki ijin PBG. Yakni Rimba Raya (RR), Queen Karaoke, Djambrud Khatulistiwa I, Karaoke Mengkreng, Lonely, dan Sinta Karaoke. Yang lain masih proses mengurus izin," katanya. 

Adapun terkait izin berusaha, dari belasan karaoke itu yang memiliki NIB baru lima tempat.

Hal itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo. 

Lima tempat yang dimaksud antara lain Rimba Raya, Djambrud Khatulistiwa, Queen, Sintia, dan Lita Hong Cafe. 

"Ada satu tempat yang izin usahanya bukan karaoke melainkan rumah makan, itu adalah Karaoke Mengkreng. Kalau yang lain izinnya belum diurus," ucapnya. 

Agung menjelaskan, sebelum mengoperasikan tempat karaoke, para pelaku usaha tersebut harus mengurus atau memenuhi sejumlah izin dasar.

Di antaranya izin kesesuaian tata ruang atau KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), persetujuan lingkungan, dan jika ada gedung harus memiliki PGB. 

"Untuk mengurus izin berusaha berbasis resiko bisa lewat Sistem Online Single Submission (OSS). Karena tempat usaha karaoke termasuk risiko rendah, maka ijin PGB sudah cukup. Tetapi itu belom termasuk izin operasional," ujarnya.

Ia menambahkan, tempat karaoke bisa beroperasi apabila sudah memiliki izin operasional. Adapun izin operasional itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Parekraf Nomor 4/2021 dan pembinaannya berada di Dinas Pariwisata atau Dinporapar Kabupaten Purworejo

"Perlu ditegaskan bahwa izin usaha belum merupakan izin operasional. Hanya sebagai salah satu dasarnya saja," katanya. 

Oleh karena itu, para pengusaha karaoke harus melengkapi seluruh izin sampai izin operasional sebelum mengoperasikan atau memjalankan bisnis karaoke. 

Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4/2021 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi tempat usaha karaoke, meliputi sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk usaha, hingga sistem manajemen usaha atau SOP. 

Sementara itu, Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan, menyebut dari belasan karaoke di Kota Berirama memang sebagian besar belum memiliki izin usaha, PGB, hingga operasional. 

"Dari 15 tempat karaoke aktif di Kabupaten Purworejo, yang perijinannya sudah lengkap secara ceklis Permenparekraf Nomor 4/2021 hanya Rimba Raya. Lainnya sudah ada beberapa yang mengurus izin dasar," ucapnya. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah rutin melakukan pembinaan dan memfasilitasi pendaftaran izin usaha NIB melalui OSS.

Setelah pengusaha karaoke mendapat NIB dan PBG, maka pihaknya baru akan mendampingi untuk mengurus izin operasional.

"Tugas dinas adalah membina pengusaha tempat karaoke dan kami rutin melakukan pembinaan. Ya kami meminta para pengusaha karaoke tolonglah izinnya diurus. Kami akan dampingi sesuai regulasi dan aturan. Kalau misal lokasi karaoke di kawasan hijau, ya jangan memaksakan, karena PGB pasti tidak akan keluar. Semuanya harus disesuaikan Perda RTRW," tandasnya. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved