Berita Purworejo
Banyak Tempat Karaoke Belum Berizin di Purworejo, Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Dari total 19 tempat karaoke di Purworejo, hanya satu tempat karaoke yang izin operasionalnya dinyatakan lengkap hingga diceklis Kementerian Parekraf.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Pihaknya mengaku mau mengurus izin apabila prosedur dan langkah yang harus dilalui sudah jelas, alias tidak berbelit-belit.
Lebih lanjut, pengusaha muda itu juga menyampaikan alasan enggan mengurus izin karena merasa pemerintah masih tebang pilih atau tidak adil.
Ia melihat di luar sana masih banyak tempat karaoke tak berizin yang masih beroperasi. Ia merasa tidak adil dengan kondisi itu.
"Tentu kami merasa tidak adil. Kami sudah capek-capek mengurus izin, sedangkan ada tempat karaoke tak berijin masih buka. Ya tamu kan beda-beda, kami sudah melakukan aturan pemerintah tapi yang ilegal masih melanggar, Ya kan bisa lari ke sana semua (tamu). Dari omset saja sekarang sudah sepi, belum lagi masih ada tempat karaoke ilegal," keluhnya.
Bagas berharap pemerintah, khususnya Satpol PP bisa bertindak lebih tegas kepada tempat karaoke yang tidak berizin.
"Jangan tebang pilih. Kalau yang lain (karaoke) belum punya ijin, ya jangan boleh buka, cuma itu peemintaan saya (sebagai pengusaha karaoke). Kalau sudah punya ijin, ya monggo-lah (silahkan)," ucapnya.
Senada dengan hal itu, pemilik karaoke Rimba Raya, Jimmy, melalui staff bagian perizinan, Husen, juga berharap pemerintah bisa menertibkan tempat karaoke di Kabupaten Purworejo , khususnya yang belum mengantongi izin.
Pasalnya, hal itu menjadi kecemburuan sosial di antara para pelaku usaha karaoke di Kota Berirama.
"Selama ini saya merasakan tidak ada perbedaan antara pengusaha karaoke yang mempunyai izin sama yang belom mengurus atau mempunyai izin. Kami sudah susah payah mengurus izin, tapi di samping itu pengusaha karaoke yang belom mempunyai izin bisa bebas beroprasi seperti biasa. Harapan saya, pengusaha karaoke yang belum berizin, mohon ditutup sampai izinnya keluar," ungkap Husen.
Sekadar informasi, Rimba Raya adalah satu-satunya tempat karaoke di Kabupaten Purworejo yang dinyatakan telah melengkapi seluruh prosedur perizinan, mulai PGB, NIB, dan ceklis izin operasional.
Tempat karaoke itu berada di Jalan Kyai Brengkel Nomor 12, Kampung Tegalsari, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo , Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Baca juga: Belasan Tempat Karaoke di Purworejo Belum Miliki PGB, NIB, dan Izin Operasional
Menurut Husen, ada beberapa alasan pengusaha karaoke belum memenuhi atau mengurus izin.
Di antaranya karena mereka kurang wawasan perihal perizinan.
Atau karena kurang kesadaran dari masing-masing pengusaha terkait pentingnya perizinan.
"Sebenarnya jika mau bertanya, pasti dari pihak Dinas Pariwisata juga membantu. Sudah sering diadakan sosialisasi perizinan karaoke. Tapi sampai saat ini mereka (para pengusaha) belum juga mengurus dengan alasan tidak ada waktu atau tidak tahu langkah-langkahnya," jelasnya.
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
DPPPAPMD Purworejo Pastikan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Selesai Sebelum Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.