Berita Purworejo

Banyak Tempat Karaoke Belum Berizin di Purworejo, Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Dari total 19 tempat karaoke di Purworejo, hanya satu tempat karaoke yang izin operasionalnya dinyatakan lengkap hingga diceklis Kementerian Parekraf.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Pemilik dan pengelola Karaoke Zamrud Khatulistiwa, Bagas Prasetya, menunjukkan ijin lokasi (PGB) dan ijin usaha (NIB) yang ia miliki, Sabtu (2/9/2023).  

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Hampir sebagian besar tempat karaoke di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, belum memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), persetujuan bangunan gedung (PBG, dulu disebut IMB), dan izin operasional. 

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo , setidaknya terdapat 19 tempat karaoke di Kota Berirama, yang 15 tempat di antaranya kini masih aktif.

Namun, dari jumlah itu baru enam tempat karaoke yang memiliki PGB. 

Lima tempat yang mendapat izin NIB sebagai tempat karaoke, karena satu tempat karaoke memiliki NIB rumah makan (tak sesuai).

Sedangkan, hanya satu tempat karaoke yang izin operasionalnya dinyatakan lengkap hingga diceklis Kementerian Parekraf RI. 

Baca juga: DPMPTSP Purworejo Dorong Kepemilikan NIB bagi Pelaku UMKM Lewat Program Gebyar Pelayanan Perizinan

Salah satu tempat karaoke yang izinnya hampir lengkap adalah Karaoke Zamrud Khatulistiwa I di Jalan Panembahan Senopati Km 12, Desa Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.

Tempat hiburan malam itu telah memiliki NIB dan PGB, tetapi belum punya izin operasional dari Kemenparekraf. 

Pemilik dan pengelola Karaoke Zamrud Khatulistiwa, Bagas Prasetya, menceritakan, sekitar 4 tahun lalu pernah mengurus terkait izin operasional karaoke.

Bahkan, ia mengaku telah mendapatkan izin operasional dari Kemenparekraf dan sempat membayar pajak ke pemerintah. 

Namun, tak berlangsung lama setelah izin operasional itu turun.

Bagas mendapatkan kabar bahwa persyaratan izin operasional yang awalnya disebut sudah cukup, ternyata dinyatakan kurang sehingga membutuhkan pengesahan di tingkat lebih tinggi. 

"Dulu saya pernah ngurus karena sini (zamrud karaoke) mendapatkan noted dari pemerintah, mau bagaimana. Ya saya turuti maunya pemerintah untuk ngurus izin. Dulu katanya persyaratan izin operasi udah cukup tapi saya merasa dijegal sama satu masalah yang harus minta ijin di tingkat lebih tinggi. Katanya IMB (PGB) nya bermasalah, padahal tidak. Dulu izinnya dari kementerian, udah sah, kami juga bayar pajak sudah diterima," ceritanya kepada Tribunjogja.com , Sabtu (2/9/2023). 

Karena masalah itu, Bagas pun mengaku enggan mengurus izin operasional lagi.

Sebab, ia merasa dipersulit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved