Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem

Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding

Penasihat hukum akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Penasihat Hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir dan akan berunding dengan kliennya usai sidang putusan di PN Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari di Pakem, Heru Prastiyo, divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Penasihat Hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, mengatakan pihaknya menghormati  keputusan hakim.

Pihaknya pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut. 

"Tanggapan kami atas putusan yang dibacakan majelis hakim, pertama kami menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Kedua, nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan terdakwa.  Terdakwa tadi mendengar langsung apa yang dibacakan oleh hakim secara daring," katanya usai sidang putusan di PN Sleman. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati

"Pertama menerima, banding, atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami ambil pikir-pikir, sambil berunding dengan terdakwa atau keluarga terdakwa," sambungnya. 

Sri mengungkapkan kondisi fisik terdakwa sehat. Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah. 

"Kondisi secara fisik sehat. Secara mental dan psikologis, ketika kami kunjungi sebelum pledio, nerveous, deg-degan, gelisah. Dia sempat sampaikan ke kami,"ungkapnya. 

Suasana sidang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi di Pakem yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023)
Suasana sidang vonis terhadap terdakwa kasus mutilasi di Pakem yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)


Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya. 

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. 

"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili,  menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya. 

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved