Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding
Penasihat hukum akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari di Pakem, Heru Prastiyo, divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Penasihat Hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
Pihaknya pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut.
"Tanggapan kami atas putusan yang dibacakan majelis hakim, pertama kami menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Kedua, nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan terdakwa. Terdakwa tadi mendengar langsung apa yang dibacakan oleh hakim secara daring," katanya usai sidang putusan di PN Sleman.
Baca juga: BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati
"Pertama menerima, banding, atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami ambil pikir-pikir, sambil berunding dengan terdakwa atau keluarga terdakwa," sambungnya.
Sri mengungkapkan kondisi fisik terdakwa sehat. Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.
"Kondisi secara fisik sehat. Secara mental dan psikologis, ketika kami kunjungi sebelum pledio, nerveous, deg-degan, gelisah. Dia sempat sampaikan ke kami,"ungkapnya.

Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan
Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
Akhir Kisah Heru Prastiyo, Terlilit Utang Pinjol Lalu Memutilasi Perempuan, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sleman Beberkan Fakta Alasan Heru Prastiyo Memilih Ayu Sebagai Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Pelaku Mutilasi di Pakem Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Alasan Majelis Hakim PN Sleman Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.