Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem

Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan

Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang, sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan

Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mengikuti sidang putusan secara daring, Rabu (30/08/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Pakem, Heru Prastiyo, divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Heru Prastiyo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. 

"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati


Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023)
Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023) (Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo)


Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa suka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban. 

"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya. 

Sedangkan terkait hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada. 

Setelah pembacaan amar putusan, Heru Prastiyo diberikan hak untuk menerima putusan pengadilan PN Sleman atau pikir-pikir untuk menentukan sikap akan menerima atau menolak, dan ketiga menolak putusan dan menyatakan banding. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved