Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang, sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Pakem, Heru Prastiyo, divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Heru Prastiyo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Memperhatikan Pasal 340 KUHP dan UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan undang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini. Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," katanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa suka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya.
Sedangkan terkait hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada.
Setelah pembacaan amar putusan, Heru Prastiyo diberikan hak untuk menerima putusan pengadilan PN Sleman atau pikir-pikir untuk menentukan sikap akan menerima atau menolak, dan ketiga menolak putusan dan menyatakan banding. (*)
Akhir Kisah Heru Prastiyo, Terlilit Utang Pinjol Lalu Memutilasi Perempuan, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sleman Beberkan Fakta Alasan Heru Prastiyo Memilih Ayu Sebagai Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Pelaku Mutilasi di Pakem Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Alasan Majelis Hakim PN Sleman Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.