TOPIK
Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
-
Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AI (34) divonis hukuman mati. Berikut sejumlah fakta-faktanya
-
Majelis hakim PN Sleman menilai bahwasanya sudah tampak niat diri terdakwa untuk merampas nyawa orang lain
-
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan keinginannya, yaitu hukuman mati.
-
Hakim menyebut yang memberatkan pidana mati bagi Heru Prastiyo lantaran pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan sangat matang.
-
Penasihat hukum akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut
-
Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang, sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan
-
Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.
-
terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati karena dinilai melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana