Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
Vonis Mati untuk Pelaku Mutilasi di Pakem Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan keinginannya, yaitu hukuman mati.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari di Pakem, Heru Prastiyo, dijatuhi hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Aminuddin, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan keinginannya, yaitu hukuman mati.
"Saya menghendaki tetap hukuman mati ya. Iya, sesuai dengan keinginan saya (putusan majelis hakim)," katanya seusai sidang di PN Sleman.
Baca juga: BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Alasan Majelis Hakim PN Sleman Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Heri Prastiyo sangat kejam.
Hukuman mati, kata dia, diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku mutilasi di Indonesia.
"Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Kalau, nuwun sewu, hanya ditusuk, mati, nggak apa-apa ya. Tapi ini dijadikan 65 bagian, disayat-sayat, dipotong kecil-kecil, dipisahkan, itu lah. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati, untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo, menjelaskan keluarga korban berharap hukuman mati adalah vonis hingga inkrah.
Ia menilai mati adalah hukuman yang tepat.
Karena dalam psikologi forensik dinyatakan pelaku berpotensi melakukan kembali.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding
"Seandainya tidak dihukum mati, tentunya pada nanti saat keluar, siapa dari keluarga, atau mungkin dari kita, atau dari keluarga majelis hakim, atau dari keluarga JPU, yang mau jadi korban mutilasi seperti yang dilakukan saat ini terhadap Ayu Indraswari, almarhumah,"jelasnya.
Jika seandainya terdakwa menyatakan banding, ia berharap putusannya nanti menguatkan putusan tingkat pertama.
"Ataupun mungkin dari pihak penasehat hukum akan melakukan kasasi pun akan inkrah dengan putusan hukuman mati," imbuhnya.
Akhir Kisah Heru Prastiyo, Terlilit Utang Pinjol Lalu Memutilasi Perempuan, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sleman Beberkan Fakta Alasan Heru Prastiyo Memilih Ayu Sebagai Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Alasan Majelis Hakim PN Sleman Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.