Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati
Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.
Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).
Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari (34) di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman
Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.
Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.
Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan, kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orangtua korban.
Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Vonis-mati-pelaku-mutilasi-di-Pakem-Sleman.jpg)