Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem

BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Setya Krisna Sumargo
Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan mama muda yang disertai dengan mutilasi divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang mama muda di Pakem, Sleman, divonis hukuman mati.

Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).

Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari (34) di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman

Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.

 "Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.

Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.

Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan, kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orangtua korban.

Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved