Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem

Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding

Penasihat hukum akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Penasihat Hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir dan akan berunding dengan kliennya usai sidang putusan di PN Sleman, Rabu (30/08/2023). 

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa suka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban. 

"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya. 

Sedangkan terkait hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved