Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Pilih Pikir-pikir dan Akan Berunding
Penasihat hukum akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa terkait putusan hukuman mati dari hakim tersebut
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Penasihat Hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir dan akan berunding dengan kliennya usai sidang putusan di PN Sleman, Rabu (30/08/2023).
Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa suka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
"Akibat perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya, dan umumnya Indonesia,"terangnya.
Sedangkan terkait hal yang meringankan, majelis hakim menyebut tidak ada. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sidang Vonis Kasus Mutilasi di Pakem
Akhir Kisah Heru Prastiyo, Terlilit Utang Pinjol Lalu Memutilasi Perempuan, Kini Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sleman Beberkan Fakta Alasan Heru Prastiyo Memilih Ayu Sebagai Korban Mutilasi |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Pelaku Mutilasi di Pakem Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Alasan Majelis Hakim PN Sleman Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatan Sadis dan Tidak Berperikemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.