Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (30/8/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana dan turut dihadiri Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Dukuh Sanggrahan.
Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 Laporan Polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan rincian 535.25 gram ganja dan 8.12 gram sabu", ungkap AKBP Erma.
Erma menjelaskan barang bukti tersebut total 543.37 gram narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka, 1 tersangka diantaranya berusia dibawah umur.
"Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25)", ungkap Erma.
Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Ada Psikotropika hingga Sajam |
![]() |
---|
Pekerja EO dan Bartender Terciduk BNNP DIY di Godean saat Lagi Asyik Hisap Ganja |
![]() |
---|
139 Motor Barang Bukti Tilang Dilimpahkan ke Kejari Sleman |
![]() |
---|
Kurir Ganja Kelas Kakap Diringkus di Tangerang, Polisi Sita 143 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
BNNP DIY Amankan Oknum Outsourcing KAI Daop 6 yang Terlibat Penyelundupan Ganja Seberat 805 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.