Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Alami Defisit Anggaran Rp4 Miliar pada Semester Pertama 2023, Ini Penjelasannya

Defisit anggaran Rp4 miliar itu terjadi karena ada penyesuaian sejumlah belanja daerah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Bupati Purworejo RH Agus Bastian dan Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, saat menghadiri Rapat Paripurna membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, pada Rabu (16/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengalami defisit anggaran sebesar Rp4 miliar pada semester pertama 2023.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD Kabupaten Purworejo pada Rabu (16/7/2023). 

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, mengatakan, defisit anggaran Rp4 miliar itu terjadi karena ada penyesuaian sejumlah belanja daerah.

Termasuk penganggaran untuk gaji PPPK di Kabupaten Purworejo yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022. 

"Karena saat itu PMK Nomor 210 keluar akhir Desember 2022, padahal APBD Kabupaten Purworejo untuk anggaran 2023 sudah disahkan pada akhir November 2022. Karena peraturan itu keluar setelah APBD disahkan maka kami harus menyesuaikan dengan pendapatan riil," ungkapnya, Rabu (16/8/2023). 

Baca juga: DPRD Purworejo Setujui Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan 6 Lainnya Jadi Perda 

Apalagi, lanjutnya, dana transfer yang diterima oleh Kabupaten Purworejo dari pusat pada 2023 ternyata mengalami penurunan dari nominal yang sudah diperkirakan.

Belum lagi sejumlah pendapatan dan retribusi yang diterima pemerintah daerah pada semester pertama 2023, juga masih jauh, belum memenuhi target. 

"Oleh karena itu untuk APBD Perubahan, tadi sudah kami sepakati bersama bahwa ada beberapa yang harus ditutup bersama defisit, salah satunya adalah penganggaran gaji P3K di Kabupaten Purworejo. Termasuk ada beberapa pendapatan yang harus dinaikkan melihat target semestee pertama (belum tercapai). Saya kira nanti penyempurnaan atau finalisasinya pada saat pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Purworejo," ucapnya. 

Kendati demikian, Dion mengaku optimis Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo bisa menutup defiait Rp4 miliar melalui APBD Perubahan. Sebab, ia menilai defisit tersebut tidak terlalu vesar untuk Pemkab Purworejo

Adapun untuk solusi, Dion menyebut, nantinya akan melihat lagi dan memilah mana belanja daerah yang mendesak (urgent).

Pihaknya juga akan mendorong eksekutif untuk memaksimalkan pendapatan daerah di semester kedua tahun anggaran 2023. 

"Pembahasan (APBD Perubahan) akan berlangsung hingga Jumat (25/8/2023) depan. Insya Allah 25 Agustus 2023 kami sudah menetapkan APBD Perubahan. Karena setelah proses pembahasan dan paripurna selesai, maka kami akan kirim draft untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah," jelasnya. 

"Mengingat pada 5 September 2022, Pak Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) sudah berakhir masa jabatan. Sehingga kami harus mengejar waktu sebelum 5 September 2023 bisa selesai dan sudah ditandatangani evaluasinya," lanjutnya. 

Baca juga: Ini Usulan Langkah Antisipasi Kekeringan dari Ketua DPRD Kabupaten Purworejo 

Apabila penetapan APBD Perubahan telah selesai, maka pihaknya akan mulai membahas penyampaian rencana APBD murni 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved