Berita Purworejo
DPRD Purworejo Setujui Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan 6 Lainnya Jadi Perda
Persetujuan dan penetapan itu dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (16/8/2023) sore.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyetujui dan menetapkan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) untuk ditindaklanjuti menjadi Perda .
Persetujuan dan penetapan itu dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (16/8/2023) sore.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, dan dihadiri Bupati Purworejo RH Agus Bastian, beserta sejumlah pejabat Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, menjelaskan bahwa tujuh Raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi Perda itu terkait raperda percepatan penanggulangan kemiskinan, raperda pengarusutamaan gender (kesetaraan gender).
Lalu, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2023-2053.
Baca juga: Ini Usulan Langkah Antisipasi Kekeringan dari Ketua DPRD Kabupaten Purworejo
Kemudian, raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13/2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14/2015 tentang Kerjasama Daereah, dan raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo .
"Pembahasannya melalui 4 Pansus yakni Pansus 42, 43, 45, dan 46. Tadi dalam eanvangannya ada pencabutan perda dan pembuatan perda baru. Untuk pembahasannya itu sudah cukup lama berhenti di Gubernur Jawa Tengah, kurang lebih hampir 1-2 bulan. Tapi kini, melalui rapat paripurna telah disetujui bersama kepala daerah bahwa 7 raperda akan ditindaklanjuti jadi perda," ucapnya, Rabu (16/8/2023).
Dion menyebut, tujuh Raperda itu telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sehingga lebih lanjut, pihaknya akan meneruskan tujuh raperda ke bagian hukum agar segera bisa dimintakan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Tengah.
"Jadi nanti yang mengeluarkan nomor registrasi adalah Provinsi. Begitu nomer registrasi keluar maka secara hukum tujuh Perda itu sudah berlaku," jelasnya. ( Tribunjogja.com )
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.