Kasus Mutilasi di Sleman

Fakta Persidangan Kasus Mutilasi Wanita di Pakem: Pengakuan Pelaku Soal 7 Hari Rencana Pembunuhan

"Terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu Karena terlilit hutang pinjol. Jadi motifnya ingin merampas harta yang dimiliki korban untu

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman 

Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian. Pelakunya,Heru Prastyo, pemuda yang masih berusia 23 tahun dan sehari-hari bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved