Kasus Mutilasi di Sleman
Fakta Persidangan Kasus Mutilasi Wanita di Pakem: Pengakuan Pelaku Soal 7 Hari Rencana Pembunuhan
"Terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu Karena terlilit hutang pinjol. Jadi motifnya ingin merampas harta yang dimiliki korban untu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.kolase Tribun Jogja
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi di sebuah penginapan di Sleman
Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian. Pelakunya,Heru Prastyo, pemuda yang masih berusia 23 tahun dan sehari-hari bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (rif)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Mutilasi di Sleman
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.