Kasus Mutilasi di Sleman
Fakta Persidangan Kasus Mutilasi Wanita di Pakem: Pengakuan Pelaku Soal 7 Hari Rencana Pembunuhan
"Terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu Karena terlilit hutang pinjol. Jadi motifnya ingin merampas harta yang dimiliki korban untu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Heru Prastiyo alias Putra Dewa menjalani sidang kasus pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban Ayu Indriaswari yang terjadi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (3/8/2023).
Di dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman ini, terdakwa mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut, karena ingin merampas harta korban untuk membayar pinjaman online (Pinjol).
"Terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu Karena terlilit hutang pinjol. Jadi motifnya ingin merampas harta yang dimiliki korban untuk membayar pinjaman online," kata Sri Karyani, Penasihat Hukum terdakwa.
Baca juga: 17 Depo di Kota Yogya Mulai Dibuka, Warga Masih Nekat Buang Sampah di Jalanan
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Aminuddin SH.MH, dengan Hakim anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum dan Intan Tri Kumalasari itu berjalan lancar.
Persidangan yang dihadiri langsung oleh terdakwa ini, menurut Sri Karyani digelar offline dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Sleman menyampaikan, jika sidang berlangsung tertutup.
Sidang pemeriksaan terdakwa ini diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB namun sedikit mengalami keterlambatan, sehingga baru bisa dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Selama dua jam persidangan itu, kata Sri, Majelis Hakim banyak bertanya kepada terdakwa dan dijawab dengan baik dan kooperatif.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bisa menceritakan dengan runtut apa yang sudah diperbuat.
Satu di antara yang ditanyakan Hakim adalah, mengapa terdakwa melakukan itu dan apakah sudah direncanakan.
"Dijawab sudah. Jadi itu sudah direncanakan selama 7 hari. Kemudian, apakah ada keinginan untuk mengurungkan niatnya? Dijawab sama terdakwa, tidak," kata Sri, menirukan jawaban terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatan itu karena dikejar-kejar untuk membayar pinjaman online sehingga akhirnya merencanakan kencan itu dengan korban.
Adapun antara terdakwa dan korban, kenal kali pertama melalui media sosial (medsos) Facebook.
Terdakwa mengaku sudah pernah kencan dengan korban satu kali.
Kemudian merencanakan kencan yang kedua disertai perencanaan untuk membunuh agar bisa merampas harta korban.
Terdakwa telah merencanakan pembunuhan sadis itu selama 7 hari.
"Iya. Pengakuannya begitu (sudah merencanakan selama 7 hari)," katanya.
Minta Maaf
Sebagai Penasihat Hukum, Sri mewakili terdakwa maupun keluarga terdakwa mengucapkan belasungkawa dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa pembunuhan tersebut.
Pihaknya mengaku berkomitmen menghormati proses peradilan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Sri, di dalam persidangan, terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Tadi sempat saya tanya (di persidangan), jika ada keluarga korban, apa yang ingin kamu sampaikan?. Saya mengakui bersalah, meminta maaf dan menyesal telah melakukan perbuatan itu," ujar Sri.
Sidang perkara mutilasi ini akan dilanjutkan Kamis, pekan depan dengan agenda tuntutan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono mengatakan, Penuntutan Umum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyusun tuntutannya.
Penuntut umum akan menuntut apa yang dituntut sesuai dengan ancaman yang diberikan kepada terdakwa.
Tentu sesuai dengan fakta persidangan dan tingkat kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.
Sidang tuntutan ini rencananya digelar pekan depan.
"Penuntut umum memohon waktu untuk menyusun tuntutannya. Jadi sidang ditunda Kamis depan, tanggal 10 Agustus 2023, dengan acara tuntutan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan disertai Mutilasi ini dilakukan terdakwa, Heru Prastiyo di sebuah kamar wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan.
Beberapa bagian tubuh korban terpotong-potong menjadi sejumlah bagian. Pelakunya,Heru Prastyo, pemuda yang masih berusia 23 tahun dan sehari-hari bekerja mengurus tenda di Ngemplak Sleman ini, ditangkap di sebuah rumah salah satu keluarganya di Temanggung tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu, pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian orang. (rif)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.