Kasus Mutilasi di Sleman
Fakta Persidangan Kasus Mutilasi Wanita di Pakem: Pengakuan Pelaku Soal 7 Hari Rencana Pembunuhan
"Terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu Karena terlilit hutang pinjol. Jadi motifnya ingin merampas harta yang dimiliki korban untu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Terdakwa telah merencanakan pembunuhan sadis itu selama 7 hari.
"Iya. Pengakuannya begitu (sudah merencanakan selama 7 hari)," katanya.
Minta Maaf
Sebagai Penasihat Hukum, Sri mewakili terdakwa maupun keluarga terdakwa mengucapkan belasungkawa dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa pembunuhan tersebut.
Pihaknya mengaku berkomitmen menghormati proses peradilan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Sri, di dalam persidangan, terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Tadi sempat saya tanya (di persidangan), jika ada keluarga korban, apa yang ingin kamu sampaikan?. Saya mengakui bersalah, meminta maaf dan menyesal telah melakukan perbuatan itu," ujar Sri.
Sidang perkara mutilasi ini akan dilanjutkan Kamis, pekan depan dengan agenda tuntutan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono mengatakan, Penuntutan Umum diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyusun tuntutannya.
Penuntut umum akan menuntut apa yang dituntut sesuai dengan ancaman yang diberikan kepada terdakwa.
Tentu sesuai dengan fakta persidangan dan tingkat kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.
Sidang tuntutan ini rencananya digelar pekan depan.
"Penuntut umum memohon waktu untuk menyusun tuntutannya. Jadi sidang ditunda Kamis depan, tanggal 10 Agustus 2023, dengan acara tuntutan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan disertai Mutilasi ini dilakukan terdakwa, Heru Prastiyo di sebuah kamar wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan.
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.