Berita Kota Yogya Hari Ini

Polisi Meringkus Pria Asal Kebumen di Yogyakarta karena Melakukan Penipuan Bermodus Lelang

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial B (56) diringkus aparat kepolisian lantaran melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Pelaku penipuan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial B (56) diringkus aparat kepolisian lantaran melakukan penipuan bermodus lelang kendaraan. 

Mantan ASN yang diberhentikan secara tidak terhormat itu meraup untung puluhan juta atas dugaan penipuan yang dilakukannya.

Uang hasil kejahatannya itu dihabiskan untuk keperluan pribadi salah satunya untuk top up game.

Baca juga: Fenomena Nitip KK saat PPDB Zonasi di Jogja Mencuat dalam Rapat Kerja DPD RI DIY

"Untuk top up game itu jadi game (sebut merek). Keterangan terduga pelaku untuk anaknya (bermain)," kata Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria, saat jumpa pers, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, B merupakan mantan ASN di Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA).

Namun menurut penyidik hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengakuan pelaku.

Kepada korbannya, B mengaku masih bekerja di MA. 

Ia kemudian menawarkan kendaraan kantornya yang dilelang dengan harga yang lebih murah. 

Kendaraan yang ditawarkan meliputi mobil Avanza, motor Vario, NMax, dan WIN. 

Padahal jika dicermati MA tidak sedang melelang kendaraan apapun. 

"Modusnya pelaku menawarkan barang dengan mengambil screenshot internet dikirimkan korban biar korban yakin dan percaya barang itu ada," jelas Bagas.

Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang hingga Rp47.700.000 untuk mobil dan motor. 

Untuk memperdaya korbannya, B juga memberikan kwitansi abal-abal sebagai bukti pembayaran.

"Saat korban menunggu barang yang ditawarkan pelaku mengulur waktu dan barang tidak juga diserahkan kepada korban," katanya. 

Dalam keterangan rilis kepolisian, kasus ini dilaporkan polisi pada 17 Juli 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved